Sabtu, 08 Februari 2014

Sejarah Singkat Situs Biting lumajang


Situs Biting lumajang merupakan sebuah Situs Prasejarah yang terletak di desa Kutorenon, kecamatan Sukodono, lumajang, Provinsi Jawa Timur. Situs arkeologis peninggalan abad XIII ini diperkirakan adalah peninggalan dari kerajaan Lamajang.
Kawasan Situs Biting adalah sebuah kawasan ibu kota kerajaan Lamajang Tigang Juru yang dipimpin Prabu Arya Wiraraja yang dikelilingi oleh benteng pertahanan dengan tebal 6 meter, tinggi 10 meter dan panjang 10 km. Hasil penelitian Balai Arkeologi Yogyakarta tahun 1982-1991, Kawasan Situs Biting memiliki luas 135 hektar yang mencakup 6 blok/area merupakan blok keraton seluas 76,5 ha, blok Jeding 5 ha, blok Biting 10,5 ha, blok Randu 14,2 ha, blok Salak 16 ha, dan blok Duren 12,8 ha.
      
Nama Lumajang berasal dari "Lamajang" yang diketahui dari penelusuran sejarah, data prasasti, naskah-naskah kuno, bukti-bukti petilasan, dan hasil kajian pada beberapa seminar dalam rangka menetapkan hari jadinya.
Beberapa bukti arkeologis yang terkait kerajaan lamajang antara lain, Prasasti Mula Malurung, Naskah Negara Kertagama, Kitab Pararaton, Kidung Harsa Wijaya, Kitab Pujangga Manik, Serat Babad Tanah Jawi, dan Serat Kanda dan beberapa prasasti lainya.
Karena Prasasti Mula Manurung dinyatakan sebagai prasasti tertua dan pernah menyebut-nyebut "Negara Lamajang" maka dianggap sebagai titik tolak pertimbangan hari jadi Lumajang.
   
Prasasti Mula Manurung ini ditemukan pada 1975 di Kediri. Prasasti ini ditemukan berangka 1177 Tahun Saka, mempunyai 12 lempengan tembaga. Pada lempengan VII halaman a baris 1 - 3 prasasti Mula Manurung menyebutkan "Sira Nararyya Sminingrat, pinralista juru Lamajang pinasangaken jagat palaku, ngkaneng nagara Lamajang."
Arti dari tulisan prasasti itu adalah : Beliau Nararyya Sminingrat (Wisnuwardhana) ditetapkan menjadi juru di Lamajang diangkat menjadi pelindung dunia di Negara Lamajang tahun 1177 Saka.
         
Dalam Babad Negara Kertagama, kawasan ini disebut Arnon dan dalam perkembangannya pada abad ke-17 disebut Renong dan dewasa ini masuk dalam desa Kutorenon yang dalam cerita rakyat identik dengan "Ketonon" atau terbakar. Nama Biting sendiri merujuk pada kosa kata Madura bernama "Benteng" karena daerah ini memang dikelilingi oleh benteng yang kokoh

Berdasarkan penghitungan kalendar kuno, prasasti tersebut diketahui dalam tahun Jawa pada tanggal 14 Dulkaidah 1165 atau tanggal 15 Desember 1255 M.
Mengingat keberadaan Negara Lamajang sudah cukup meyakinkan, yakni pada 1255M itu Lamajang sudah merupakan sebuah negara berpenduduk, mempunyai wilayah, mempunyai raja (pemimpin) dan pemerintahan yang teratur, maka ditetapkanlah tanggal 15 Desember  sebagai hari jadi lumajang yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lumajang Nomor 414 Tahun 1990 tanggal 20 Oktober 1990.

Upaya konservasi Arkeologi oleh Masyarakat Peduli Peninggalan Majapahit (MPPM) Timur
Pada tahun 2010, lahir sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat bernama Masyarakat Peduli Peninggalan Majapahit Timur (MPPM Timur) yang melakukan advokasi pelestarian Situs Biting. Setelah itu juga Komunitas Mahasiswa Peduli Lumajang (KMPL) bergerak dalam advokasi ini dan kemudian juga elemen masyarakat lokal Biting juga mulai sadar akan peninggalan sejarah yang ada di wilayahnya.
Advokasi yang dilakukan oleh para pelestari Situs Biting telah melahirkan berbagai event seperti Napak Tilas yang telah digelar selama 2 kali berturut-turut, lomba lukis benteng maupun seminar Nasional. Untuk acara Napak Tilas kemudian menjadi agenda resmi Pariwisata Jawa Timur dari Kabupaten lumajang yang  akan diadakan setiap bulan juni.
Pelestarian Situs Biting di Lumajang Jawa Timur merupakan contoh bagi para pecinta dan pelestari sejarah dimana LSM, mahasiswa maupun masyarakat telah bahu-membahu melakukan sosialisasi maupun advokasi terhadap peninggalan sejarah.

Pembangunan Perumahan oleh perum Perumnas
Namun kini sangat Ironis dan sangat disayangkan banyak fihak, Pengembangan Proyek perumahan oleh Perum Perumnas masih terus berlanjut dan membuat keberadaan Situs yang diyakini sebagai peninggalan majapahit timur ini semakin memprihatinkan, kerusakan pada sisa peninggalan bersejarah semakin parah dan kritis dikawasan benteng sebelah barat perumahan.
Padahal pemerintah Kabupaten Lumajang sebenarnya telah membentuk Tim peletarian dan Perlindungan Cagar Budaya Kabupaten Lumajang dengan SK Bupati 188.45/41/427.12/2011 tanggal 23 Februari 2011 yang kemudian menghasilkan rekomendasi untuk melindungi Situs Biting sebagai Kawasan Cagar Budaya. Disamping itu Kementrian Sekretariat Negara juga telah mengirimkan surat kepada Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Direktorat Jendral Sejarah dan Purbakala, Direktorat Peninggalan Purbakala dan Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Timur dengan surat B-335/Kemsetneg/D-3/Ormas-LSM/SR.02/11/2011 pada tanggal 2 Novemver 2011 yang meminta penanganan masalah Situs Biting sebagaimana laporan dari LSM MPPM Timur. Tindak lanjut daripada hal tersebut, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Timur melalui surat KS.002/0672/BP3JT/KPK/2012 menurunkan Tim Verivikasi untuk melakukan langkah pendataan Cagar Budaya Kabupaten Lumajang termasuk dengan prioritas Situs Biting.

SITUS BITING LUMAJANG
Menilik  Struktur Bangunannya Situs Biting Lumajang adalah Sebuah Benteng Raksasa Atau  salah satu benteng terbesar yang ada di Indonesia, Fakta ini Mencerminkan Bahwa  Lamajang adalah merupakan bekas sebuah kerajaan  besar .
Mengingat  Situs Bituing lumajang adalah suatu peninggalan arkeologis milik bangsa dan seluruh rakyat indonesia khususnya masyarak lumajang
Seyogyanya kepada Pemerintah atau Dinas terkait agar Meninjau ulang kembali kebijakan  yang berupa perizinan pembangunan di seputar areal situs Biting lumajang
dan Siapapun warga Negara Indonesia  Wajib berbangga  memiliki Aset  hasil Mahakarya  leluhur  bangsanya sendiri dan mendukung upaya Pelestarian Situs Biting Lumajang Agar Menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional  Sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2010 Tentang  Cagar Budaya.

(Utsman khusniawan)                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar